GUNUNGTUA , 29/1/2026, Redmol.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) menahan tiga pejabat di Kecamatan Halongonan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar; Sekretaris Camat, Heri Mangaraja Harahap; serta Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, D.A.F.H.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (28/1/2025), dan ketiganya kini dititipkan di Rutan Kelas III Gunung Tua. Langkah ini mengikuti Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2026 untuk masing-masing pejabat.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp570.400.000 melalui pengadaan barang dan jasa di 14 desa se-Kecamatan Halongonan Timur pada APBDes Tahun Anggaran 2024. Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Paluta belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penahanan ketiga tersangka.
(IAB)
