Konflik Hutan Turun-Temurun: Dari Indorayon ke TPL, Akhirnya Izin Dicabut Prabowo

Admin RedMOL
0

Tapanuli Selatan, 21/1/2026, Redmol id ~ Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto kembali menyita perhatian publik. Pada 20 Januari 2026, pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan ini dinilai terindikasi terlibat dalam perusakan hutan dan pelanggaran tata kelola kawasan kehutanan.


Keputusan itu diumumkan usai evaluasi dan penertiban izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pesannya jelas: negara tidak lagi memberi ruang abu-abu bagi praktik usaha yang mengorbankan hutan, lingkungan, dan masyarakat sekitar.

Dari daftar 28 perusahaan tersebut, satu nama langsung memantik perhatian publik: PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Bagi masyarakat Sumatera Utara, terutama di kawasan sekitar Danau Toba dan Tapanuli, nama TPL bukan barang baru. Perusahaan industri kehutanan ini sudah puluhan tahun identik dengan konflik panjang bersama masyarakat adat dan isu lingkungan.

TPL bergerak di bidang produksi pulp berbahan baku kayu dari hutan tanaman industri (HTI). Perjalanannya ibarat estafet panjang. Perusahaan ini berdiri pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk, didirikan oleh pengusaha Sukanto Tanoto. Namun, setelah gelombang penolakan, penutupan sementara di akhir 1990-an, dan tekanan publik, Indorayon direstrukturisasi dan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk pada 2003.

Tongkat kepemilikan pun terus berpindah. Sebelum 2025, mayoritas saham TPL sempat dipegang Pinnacle Company Pte. Ltd. Pada 10 Juni 2025, kendali beralih ke Allied Hill Limited, holding asal Hong Kong, yang kini menggenggam sekitar 92,54 persen saham. Di baliknya terdapat Everpro Investments Limited dengan Joseph Oetomo, pengusaha Singapura, sebagai pemilik manfaat akhir. Sisanya, sekitar 7–8 persen saham, dimiliki publik.

Berbagai rumor sempat mengaitkan TPL dengan tokoh nasional seperti Luhut Binsar Pandjaitan atau Royal Golden Eagle Group milik Sukanto Tanoto. Namun, informasi resmi menyebutkan bahwa kedua pihak tersebut bukan pemilik atau pengendali TPL saat ini.

Secara wilayah, konsesi TPL tersebar di banyak kabupaten di Sumatera Utara. Lokasinya meliputi Aek Nauli Habinsaran, Aek Raja Tele, serta wilayah administratif seperti Simalungun, Toba, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan, Samosir, Dairi, hingga Pakpak Bharat. Luasan izin awal TPL pada awal 1990-an mencapai sekitar 269.060 hektare, namun menyusut bertahap hingga menjadi 167.912 hektare pada 2025.

Dari luasan tersebut, sekitar 46.000 hektare telah ditanami eucalyptus, sementara sekitar 48.000 hektare diklaim perusahaan sebagai kawasan konservasi atau proteksi. Namun klaim ini kerap diperdebatkan oleh masyarakat dan organisasi lingkungan.

Konflik menjadi benang merah perjalanan TPL. Sengketa lahan adat dan agraria terjadi sejak awal berdirinya perusahaan. Penutupan sementara di akhir 1990-an tak menghentikan polemik. Setelah kembali beroperasi pada 2003, konflik justru terus berulang. Gelombang protes paling intens terjadi pada 2023–2025, dengan tuntutan penutupan perusahaan, bentrokan di lapangan, hingga pembahasan di DPR.

Bagi masyarakat adat dan pegiat lingkungan, TPL dituding berkontribusi pada kerusakan hutan, degradasi lingkungan, konflik sosial, serta ancaman terhadap ekosistem Danau Toba. Di sisi lain, perusahaan selalu menegaskan telah mengantongi izin resmi, menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan, serta berkontribusi bagi ekonomi daerah melalui lapangan kerja dan pajak.

Pencabutan izin oleh Presiden Prabowo ini pun dipandang sebagai babak baru. Bagi sebagian masyarakat, ini adalah angin segar setelah konflik panjang yang seolah tak berujung. Namun bagi pemerintah, pekerjaan belum selesai. Penertiban di atas kertas harus diikuti pengawasan di lapangan, pemulihan lingkungan, serta penyelesaian konflik sosial yang telah mengakar puluhan tahun.

Satu hal yang pasti, dengan masuknya TPL dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut, negara mengirim sinyal kuat: hutan bukan sekadar komoditas, tapi warisan yang harus dijaga—untuk hari ini dan generasi mendatang.
(IAB)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)