
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (39), KS (21), dan W (29). Mereka merupakan warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran kantor Polsek Muara Batang Gadis beserta rumah dinas polisi di Desa Pasar I Singkuang pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 11.25 WIB.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara,” ujar AKBP Arie.
Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula dari aksi massa yang dipicu oleh informasi kaburnya seorang terduga pengedar narkotika yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Muara Batang Gadis. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu emosi warga. Situasi yang awalnya terkendali kemudian memanas hingga berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bangunan kantor Polsek dan delapan rumah dinas yang terbakar, satu unit mobil dinas, dua unit sepeda motor dinas, serta berbagai peralatan inventaris yang rusak atau hilang.
Kapolres menambahkan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memanfaatkan situasi emosional massa dengan menggerakkan warga untuk mendatangi Polsek. Aksi kemudian berlanjut pada pelemparan, perusakan, hingga pembakaran kantor Polsek, asrama polisi, serta sejumlah kendaraan dinas.
Usai kejadian, para tersangka sempat melarikan diri dengan membaur bersama warga untuk menghindari penangkapan. Aksi dilakukan secara bersama-sama dan terbuka, sehingga menyebabkan kerusakan berat pada fasilitas negara dan mengganggu pelayanan publik.
Dalam pemeriksaan, masing-masing tersangka mengaku memiliki peran berbeda. RN mengakui memprovokasi massa serta ikut merusak dan membakar kantor Polsek dan asrama. KS mengaku melakukan pelemparan, merusak inventaris, serta mengambil kipas angin dan beras bantuan sosial milik Polsek. Sementara W mengaku mengucapkan kata-kata kasar kepada petugas, membakar sepeda motor dinas, dan merusak kamera CCTV Polsek.
Polres Madina bersama Polda Sumut telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menahan ketiga tersangka. “Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Termasuk kemungkinan adanya pelaku perempuan, karena sejumlah orang terekam kamera dan masih didalami,” jelas AKBP Arie.
Ia juga memastikan, kondisi keamanan di wilayah Muara Batang Gadis saat ini sudah kondusif, dan pelayanan kepolisian secara bertahap mulai dipulihkan.
(IAB)
