
Jakarta — Redmol Id
Katanya, orang bijak taat pajak. Katanya, pajak kita untuk kita. Tetapi bagaimana jika orang yang diberi kewenangan mengawasi kepatuhan pajak justru diduga terseret dalam perkara yang berkaitan dengan manipulasi kewajiban perpajakan?
Pertanyaan itu kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Keduanya diduga membantu praktik transfer pricing dan under invoicing dalam kegiatan ekspor pulp TPL pada periode 2008–2025. Nilai kerugian negara yang disebut dalam pemberitaan sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun, namun angka tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penghitungan resmi.
Dengan demikian, status tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai vonis. Benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap harus dibuktikan di pengadilan.
UNDER INVOICING: KETIKA NILAI DI KERTAS DIDUGA LEBIH RENDAH
Secara sederhana, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi dalam dokumen lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Dalam perkara yang sedang disidik, penyidik menduga terdapat transaksi ekspor pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan skema yang menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah.
Jika terbukti, persoalannya bukan sekadar soal angka dalam dokumen.
Dampaknya dapat merembet pada penerimaan negara.
Sebab ketika nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan kewajiban perpajakan dilaporkan lebih rendah, potensi penerimaan negara juga dapat ikut tergerus.
Di sinilah fungsi pengawasan perpajakan menjadi sangat penting.
111 SAKSI DIPERIKSA
Penyidikan perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan perkara sederhana.
Sebanyak 111 saksi disebut telah diperiksa untuk mengurai konstruksi perkara, hubungan antar-pihak, transaksi, hingga dugaan peran para tersangka.
Pertanyaan publik kemudian berkembang:
Bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja ketika dugaan pelanggaran justru menyeret pihak yang memiliki fungsi pemeriksaan pajak?
Pertanyaan ini bukan berarti seluruh aparat pajak harus dicurigai.
Justru sebaliknya.
Mayoritas pegawai pajak yang bekerja secara profesional tidak boleh ikut menanggung stigma akibat dugaan perbuatan individu.
Namun ketika ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, negara wajib memberikan respons tegas.
PAJAK BUKAN UANG MILIK PEJABAT
Pajak adalah sumber penerimaan negara.
Dari penerimaan itulah negara membiayai berbagai kebutuhan publik: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, pelayanan pemerintahan, hingga berbagai program pembangunan.
Karena itu, masyarakat memiliki alasan kuat untuk menuntut transparansi dan integritas.
Pedagang diminta melaporkan penghasilan.
Karyawan dipotong pajaknya.
Pelaku usaha diperiksa kepatuhannya.
Perusahaan diminta memenuhi kewajiban perpajakan.
Maka aparat yang diberi mandat mengawasi sistem tersebut juga harus tunduk pada standar integritas yang sama.
Rakyat diminta taat pajak. Aparat wajib taat integritas.
Sebab apabila kewenangan pemeriksaan dapat diperdagangkan, maka yang rusak bukan hanya penerimaan negara.
Yang ikut rusak adalah kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
JANGAN SAMPAI “PAJAK KITA UNTUK KITA” BERUBAH MAKNA
Slogan perpajakan dibangun untuk menumbuhkan kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi warga negara.
Tetapi slogan akan kehilangan makna apabila masyarakat melihat adanya dugaan permainan di dalam sistem.
Pajak kita untuk kita.
Bukan untuk memperkaya oknum.
Bukan untuk menjadi komoditas negosiasi.
Bukan pula menjadi ruang bagi siapa pun untuk memperjualbelikan kewenangan.
Karena itu, perkara yang menjerat dua supervisor pemeriksaan pajak tersebut harus dibuka secara terang dan diuji melalui proses hukum yang transparan.
Jika terbukti bersalah, hukum harus menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan.
Jika tidak terbukti, nama dan hak para tersangka juga harus dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
Inilah prinsip negara hukum: keras terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap orang yang dituduh.
PUBLIK BERHAK MENAGIH KEJUJURAN
Kasus TPL semestinya tidak hanya dilihat dari nominal Rp2 triliun.
Angka itu memang besar.
Tetapi yang jauh lebih besar adalah pertaruhannya terhadap kepercayaan masyarakat.
Sebab kepatuhan pajak membutuhkan satu modal utama:
kepercayaan.
Jika rakyat percaya uang yang mereka bayarkan dikelola secara benar, kepatuhan akan tumbuh.
Sebaliknya, jika masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan kewenangan, kecurangan dan permainan di balik sistem, kepatuhan dapat berubah menjadi sinisme.
Dan sinisme adalah musuh besar penerimaan negara.
Karena itu, negara tidak cukup hanya mengejar wajib pajak.
Negara juga harus membersihkan aparatnya sendiri.
Pajak harus dipungut dengan aturan.
Pajak harus dikelola dengan transparansi.
Dan kewenangan perpajakan harus dijalankan dengan integritas.
Sebab rakyat boleh saja mengeluh ketika menerima tagihan pajak.
Tetapi rakyat tidak boleh dibuat bertanya:
“Untuk apa saya patuh, kalau uang yang saya bayarkan justru diduga dimainkan oleh orang yang bertugas mengawasinya?”
Kopi boleh pahit.
Tagihan pajak boleh membuat dahi berkerut.
Tetapi kejujuran negara tidak boleh pahit bagi rakyat.
Jika benar ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, proses hukum harus membongkarnya sampai tuntas—bukan berhenti pada dua nama.
Sebab persoalan sebenarnya bukan hanya:
“Siapa yang menjadi tersangka?”
Tetapi juga:
“Bagaimana sistem pengawasan bisa membiarkan dugaan itu terjadi begitu lama?”
Dan pada akhirnya, prinsipnya sederhana:
