Pendamping Desa Rangkap Jabatan: Gaji Ganda, Satu Jeruji Penjara

Admin RedMOL
0


Tapanuli Selatan, 14/2/2026
Redmol.id~Beginilah jadinya kalau integritas dirangkap. Dua kursi, satu nama. Di atas kertas terdengar seperti promo hemat energi: satu orang, dua peran, efisiensi maksimal. Tapi di lapangan, kadang justru jadi komedi yang ujungnya tragis.

Sebelum lanjut, minum dulu kopinya, Lae—seruput pelan. Awalnya manis seperti janji efisiensi, lama-lama pahit tinggal ampas. Integritas dirangkap tampak cerdas, tapi bisa-bisa yang hemat cuma rasa malu.

Di sebuah sudut tenang Kabupaten Probolinggo, kisah “dua kursi dan satu kalender” mendadak jadi bahan obrolan warung kopi. Kamis, 13 Februari 2026, bukan lagi hari biasa. Pada hari itu, Kejaksaan Negeri Probolinggo resmi menahan seorang pria berinisial MHH. Sehari sebelumnya, namanya sudah diumumkan sebagai tersangka.

Perkaranya bukan proyek jembatan layang, bukan pula pembangunan gedung pencakar langit. Melainkan rangkap jabatan: Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT). Dua-duanya digaji dari uang negara. Dua-duanya mulia. Dua-duanya… tak boleh dirangkap.

Sejak 2019 praktik itu diduga berjalan. Lima tahun. Cukup lama untuk seorang murid lulus dari kelas satu sampai kelas lima. Cukup lama pula untuk sebuah “ah, cuma sementara” berubah jadi rutinitas.

Di Desa Brabe, Kecamatan Maron, ia meneken kontrak sebagai PLD. Honor dan biaya operasionalnya Rp 2.239.000 per bulan. Tugasnya mendampingi desa, membantu perencanaan, menjembatani kebijakan dengan kebutuhan warga. Tapi di waktu yang hampir bersamaan, namanya juga tercatat sebagai GTT di SDN Brabe 1. Pagi berdiri di depan papan tulis, siang duduk membahas RKPDes. Dua peran, dua tanggung jawab, dua sumber gaji negara.

Padahal klausulnya jelas: PLD tak boleh merangkap jabatan yang sama-sama dibiayai APBN, APBD, atau APBDes. Hitam di atas putih. Tapi seperti banyak cerita lain, tinta kontrak kadang kalah oleh rasa “sayang kalau dilepas”.

Yang bikin merenung, kerugian negara disebut sekitar Rp118 juta. Angka itu mungkin tak bikin grafik APBN berkedip. Tapi bagi desa dan sekolah, itu bisa jadi buku pelajaran, insentif guru honorer lain, atau program yang tertunda. Uang negara memang tak punya wajah, tapi ia selalu punya tujuan.

Kita sering membayangkan korupsi itu harus megah: miliaran, koper tebal, atau istilah asing yang susah dieja. Padahal kadang ia datang pelan-pelan, lewat “gaji ganda” yang dianggap sepele. Dari pembenaran kecil lahir kebiasaan. Dari kebiasaan, muncul persoalan.

Yang tak kalah menggelitik adalah soal pengawasan. Sejak 2019, di era data serba digital, mestinya sistem bisa saling menyapa. Kalau absensi bisa pakai sidik jari, masa data honor tak bisa saling sapa? Jangan-jangan yang kurang bukan server, tapi nyali untuk tegas.

Integritas itu bukan kerja shift. Ia bukan pagi guru, siang pendamping. Ia seperti kopi hitam—kalau terlalu banyak campuran, rasanya hilang. Jabatan boleh lebih dari satu, tapi kejujuran tak bisa dibelah dua. Begitu retak, pengabdian yang semula mulia bisa berubah arti.

Bagi aparatur dan tenaga kontrak, pelajarannya sederhana: baca kontrak sebelum tanda tangan. Jangan tergoda kesempatan yang tampak kecil. Sebab yang kecil, jika diulang lima tahun, bisa jadi besar. Dan konsekuensi hukum sering kali lebih mahal daripada honor bulanan.

Bagi masyarakat, kalau menemukan praktik serupa di daerah masing-masing, jangan langsung menghakimi—tapi juga jangan diam. Laporkan lewat jalur resmi, kawal prosesnya, dukung transparansi. Pengawasan publik bukan kebencian, melainkan bentuk cinta pada uang negara yang harus tepat sasaran.

Lae, dua kursi memang terlihat nyaman. Tapi kalau harus memilih antara tambahan honor dan nama baik jangka panjang, mestinya jawabannya jelas. Sebab ketika integritas jatuh, ia tak berbunyi keras. Ia retak pelan-pelan. Dan saat itu terjadi, kopi di tangan pun terasa lebih pahit dari biasanya.
(IAB)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)